Banten

Aliran Dana Rp145,5 Miliar Dan Kode 'Malaikat' Terbongkar, Sidang Perdana Eks Wamen Imipas Silmy Karim Digelar Hari Ini

Abdurahman | 29 Oktober 2026, 15:13 WIB
Aliran Dana Rp145,5 Miliar Dan Kode 'Malaikat' Terbongkar, Sidang Perdana Eks Wamen Imipas Silmy Karim Digelar Hari Ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, akan menjalani proses hukum dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA (Ig/@offical.kpk).

AKURAT BANTEN— Sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Dalam persidangan perdana bernomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst di Ruang Sidang Kusuma Atmadja ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap membuka kotak Pandora terkait pusaran korupsi yang melibatkan lingkaran elite Ditjen Imigrasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dakwaan yang dibacakan hari ini akan membeberkan secara blak-blakan konstruksi perkara secara utuh.

Dalam surat dakwaannya, JPU akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara, mulai dari rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan melawan hukum, hingga peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini, ujar Budi dalam keterangannya.

Baca Juga: Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!

Jerat 8 Terdakwa dan Kongkalikong 'Pempersulit' Izin WNA

Kasus megakorupsi ini tidak hanya menyeret Silmy Karim seorang diri. KPK menetapkan total delapan orang sebagai terdakwa yang diduga saling bahu-membahu mempermainkan birokrasi keimigrasian sejak periode 2022 hingga 2026.

Selain Silmy Karim, tujuh pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi yang turut duduk di kursi pesakitan meliputi:

  1. Saffar Muhammad Godam

  2. Jaya Saputra

  3. Tessar Bayu Setyaji

  4. Bagus Bramantyo

  5. Ronald Arman Abdullah

  6. Juniadi Sri Priambudi

  7. Gusti Bernardiansyah

Modus operandi yang dibongkar lembaga antirasuah tergolong sistematis. Para terdakwa diduga dengan sengaja mempersulit permohonan pengurusan izin tinggal WNA demi memeras para pemohon agar bersedia menggelontorkan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Baca Juga: Gayo Lues Aceh Diterjang Banjir Bandang dan Puting Beliung, Warga: Belum Pulih Tahun Lalu, Kini Diterjang Lagi!

Fantastis: Aliran Dana Rp145,5 Miliar & Setoran Rp100 Juta Per Minggu

Skala kejahatan terstruktur ini mencatatkan angka yang sangat fantastis. Berdasarkan estimasi penyidik KPK, total aliran dana haram yang meruyak dari praktik lancung ini ditaksir mencapai setidaknya Rp145,5 miliar. Dana tersebut mengalir melalui berbagai metode mulai dari setoran tunai, transfer perbankan, hingga melibatkan tangan perantara.

Sorotan utama tertuju pada Silmy Karim yang diduga menikmati jatah tetap sebesar Rp100 juta setiap minggunya.

Guna mengelabui penegak hukum, sindikat ini dilaporkan menggunakan berbagai sandi khusus dalam mendistribusikan hasil jarahan—salah satunya yang paling disorot publik adalah penggunaan istilah “malaikat” untuk memuluskan pembagian uang. Uang panas tersebut diduga beralih rupa menjadi kepentingan pribadi, pembelian aset-aset bernilai tinggi, hingga suntikan modal usaha.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman